get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Foto Pembakar Gedung Negara Grahadi, Polda Jatim Masih Selidiki

Polisi Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari, Disanksi Jadi Bintara Tanpa Jabatan

Jumat, 22 Oktober 2021 - 01:50:00 WIB
Polisi Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari, Disanksi Jadi Bintara Tanpa Jabatan
Polda Banten menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari terhadap Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang. (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Polda Banten selesai menggelar sidang pelanggaran disiplin anggota Polri terhadap Brigadir NP, polisi yang viral membanting mahasiswa pendemo di Tangerang. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi terberat yakni penahanan selama 21 hari.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongan, Kamis (21/10/2021).

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro sebagai Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang terhadap Brigadir NP.

Brigadir NP dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Perbuatan Brigadir NP membanting mahasiswa pendemo dinyatakan sebagai tindakan eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut