Polda Riau Tangkap Kakak Adik Pengedar 108 Kg Sabu di Pekanbaru

Hasil penyisiran di kebun sawit, tim khusus menemukan barang bukti satu karung plastik warna putih berisi 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu. Kemudian, tidak jauh dari lokasi pertama ditemukan satu karung plastik warna putih berisikan 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu-sabu.
Kepada petugas, BO mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Untuk pengiriman pertama sabu-sabu sebanyak 4 kg, BO diupah sebesar Rp10 juta di mana Rp8 juta diberikan secara kontan dan Rp2 juta lagi ditransfer ke rekening BO sekitar 2 bulan lalu.
Dari pengakuannya, BO mengaku diperintahkan napi di Lapas Bangkinang, dengan inisial RI dan RO sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua napi tersebut.
“Dari fakta barang bukti dan pengembangan, kakak adik ini merupakan kurir berskala besar," katanya.
Perbuatan para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki