Polda Riau Tangkap Afiliator Judi Online, Sita Aset Rp57,7 Miliar
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap afiliator situs judi online di Pekanbaru, inisial AG alias Ari. Sebagai afiliator judi online, AG mendapat penghasilan Rp100 juta per pekan.
AG ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Selasa (19/9/2023).
Penangkapan AG berawal dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah internet protocol (IP) addres yang ditindaklanjuti dengan profiling. Ternyata IP addres itu milik AG dan terhubung dengan salah satu situs judi online.
"AG beroperasi sejak 2016," kata Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dalam keterangan pers, Jumat (22/9/2023).
Iwan menjelaskan, omzet bisnis judi online AG terus meningkat. Kalau pada 2016-2017 mencapai Rp100 juta per bulan, pada 2018 hingga 2023 ini mencapi Rp100 juta per pekan.
Selain menangkap AG, polisi menyita aset miliknya yang nilainya mencapai Rp57,7 miliar. Aset yang disita di antaranya 5 mobil mewah, 1 motor Harley Davidsson, 1 rumah mewah, dan indekos 20 kamar.
Selain dijerat judi online, AG terancam dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Iwan.
Editor: Reza Yunanto