Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Kasus Jambret hingga Penculikan

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam dua bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil membongkar berbagai kasus kriminalitas besar yang meresahkan warga.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, kasus yang diungkap mulai dari pembobolan minimarket, penjambretan hingga penculikan. Sebanyak delapan tersangka telah diamankan dari hasil operasi tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Asep di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).
Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menargetkan sejumlah minimarket di wilayah Riau. Polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR dan RS. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw