Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg, 2 Tersangka Ditangkap
Pada Februari 2026, karena tidak mendapatkan instruksi lanjutan dari A, tersangka SK kemudian berniat menjual sebagian heroin tersebut dan meminta tersangka K mencarikan pembeli.
Tersangka K kemudian menghubungi seseorang berinisial HF yang diduga berada di negara tetangga. HF selanjutnya menawarkan heroin tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Riau memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika beredar di masyarakat, nilai ekonomis heroin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68,19 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran heroin tersebut
Editor: Donald Karouw