Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap
Penangkapan 24 WNA ini menambah panjang daftar orang asing yang terlibat aktivitas kriminal di Batam. Sepekan sebelumnya, pihak berwenang juga telah mengamankan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi bodong dan judi online.
Banyaknya WNA yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja secara ilegal di markas judi online menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih mendalami jaringan internasional di balik kasus ini. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan menelusuri aliran dana besar yang mengalir dalam praktik perjudian online tersebut. Para pelaku kini terancam dijerat dengan UU ITE dan Undang-Undang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Editor: Kastolani Marzuki