Polda Kaltara Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sekatak, 5 Pelaku Ditangkap
Dari pengungkapan ini, kata Hendy, polisi mengamankan lima orang pelaku. Mereka yakni berinisia BU (36) sebagai koordinator, HA (46) sebagai Mando, M (36) sebagai jaga bak, IL (40) dan MI (40) sopir truk.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kunci Excavator warna hitam, delapan karung berisi 3/4 Karung Sampling karbo, satu karung sampel tanah rendaman, satu selang, alkon, botol perak, tiga unit excavator, Dozer Merk Komatsu, alat uji kandungan emas, blower, 1/2 hydrogen peroksida (soda api), satu ini Dt Dw 8495 LK.
"Kemudian ada 4 1/2 botol air keras, dua piring untuk haluskan sempel tanah, kompol portabel, dua buah gas satu sudah terpakai, lima ponsel, dua timbangan, dua kaleng cn (dalam keadaan terpakai), satu buku catatan kegiatan pengolahan emas,"katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 / 2020. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto