get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Polda Kalbar Tetapkan 35 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:28:00 WIB
Polda Kalbar Tetapkan 35 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Achmad Supriyadi menyemprotkan air titik kebakaran lahan gambut di Jalan Sepakat, Pontianak.(Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)

PONTIANAK, iNews.id – Keseriusan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan ditunjukkan Polda Kalimatan Barat (Kalbar). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah di provinsi tersebut.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Semua yang terbukti melanggar akan diproses hukum.

"35 tersangka itu berdasarkan 25 kasus laporan polisi. Dari total kasus itu, sudah 23 kasus dalam proses penyidikan dan dua masuk tahap satu," kata Haryono, Kamis (30/8/2018).


Dia mengajak masyarakat dan instansi di Kalbar untuk "keroyokan" atau bersama-sama menangani Karhutla. “Mari kita bersama-sama secara keroyokan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," ucapnya.

Menurutnya, penanganan Karhutla memang tidak bisa dilakukan oleh pihak TNI, Polri dan instansi terkait lainnya saja, sehingga sangat perlu dukungan dari semua pihak. Jika hal tersebut direalisasikan, maka penanganan karhutla akan lebih efektif. Tetapi kalau sudah musim kemarau, selain upaya itu diperlukan upaya lain, seperti memohon doa agar diturunkan hujan.

Tidak ada cara lain dalam memadamkan karhutla, upaya kita hanya meredam saja. Alhamdulillah dalam tiga hari terakhir beberapa daerah mulai diguyur hujan," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut