Polda Kalbar Tetapkan 35 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
PONTIANAK, iNews.id – Keseriusan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan ditunjukkan Polda Kalimatan Barat (Kalbar). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Semua yang terbukti melanggar akan diproses hukum.
"35 tersangka itu berdasarkan 25 kasus laporan polisi. Dari total kasus itu, sudah 23 kasus dalam proses penyidikan dan dua masuk tahap satu," kata Haryono, Kamis (30/8/2018).
Dia mengajak masyarakat dan instansi di Kalbar untuk "keroyokan" atau bersama-sama menangani Karhutla. “Mari kita bersama-sama secara keroyokan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," ucapnya.
Menurutnya, penanganan Karhutla memang tidak bisa dilakukan oleh pihak TNI, Polri dan instansi terkait lainnya saja, sehingga sangat perlu dukungan dari semua pihak. Jika hal tersebut direalisasikan, maka penanganan karhutla akan lebih efektif. Tetapi kalau sudah musim kemarau, selain upaya itu diperlukan upaya lain, seperti memohon doa agar diturunkan hujan.
Tidak ada cara lain dalam memadamkan karhutla, upaya kita hanya meredam saja. Alhamdulillah dalam tiga hari terakhir beberapa daerah mulai diguyur hujan," tuturnya.
Editor: Donald Karouw