JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menempatkan oknum polisi inisial S dalam tempat khusus (patsus) terkait kebakaran gudang minyak ilegal di Alam Barajo, Kota Jambi. S kini diperiksa Propam Polda Jambi.
"Ada seseorang oknum polisi berinisial S yang diamankan petugas," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Selasa (23/8/2022).
Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka yaitu pasangan suami-istri AP dan EI. Sedangkan S diduga melanggar kode etik profesi Polri.
"Saat ini masih didalami oleh Bid Propam Polda Jambi. Nanti kami update lagi informasinya apabila sudah ada perkembangan berikutnya," tutur Mulia.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsRegional di Google News