Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong yang Bikin Resah Masyarakat
SERANG, iNews.id - Polisi memusnahkan 1.023 knalpot brong hasil penindakan di Provinsi Banten. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di Mapolda Banten, Rabu (17/1/2024).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pemusnahan knalpot brong ini merupakan bukti dari tindakan tegas aparat karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
"Hari ini kita memusnahkan hasil dari operasi yang sudah kita lakukan selama 3 minggu. Kami mendapatkan 1.023 knalpot brong yang ada di wilayah Banten," ujar Leganek, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika," katanya.
Dia juga menegaskan penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
Editor: Donald Karouw