Pohon Ganja Hasil Tangkapan di Cilegon Dimusnahkan
SERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan 11 pohon dan 1,3 kilogram (Kg) ganja. Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Kota Cilegon pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.
Dari pengungkapan itu, dua pelaku dijadikan tersangka. Mereka berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja 1,3 kg melalui POS.
Kemudian, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12:30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST. Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua.
"Pada 13 Januari 2021 kami dari BNN mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Sumatra bagian Utara yaitu Aceh. Ditemukan jalur POS dan giro. Barang itu diperkirakan tiba di cilegon dan sudah sampai ke POS dan giro," katanya saat ditemui di BNNP Banten, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, bibit ganja itu didapat setelah memiliki ganja dari Sumatra. Akhirnya, biji ganja itu disemai hingga ditanam di teras rumah. Menurutnya, para pelaku pernah panen hingga 20 gram.
Editor: Nani Suherni