PNS Pemilik Senjata Api AK-47 Terancam Hukuman Mati
KUPANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, oknum Pegawai Negeri pemilik senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta sejumlah pelurunya, Jemmy Adrianus Bokty (42), terancam hukuman mati. PNS di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT itu ditangkap pada Rabu (1/8/2018) pekan lalu.
”Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaloe saat jumpa pers di Kupang, Kamis (9/8/2018).
Polda NTT menangkap Jemmy pada Rabu (1/8/2018) lalu atas kepemilikan senjata api laras panjang. Penangkapan itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai warga sipil yang memiliki senjata api laras panjang.
Kejadian bermula pada pukul 01.00 Wita, Saat seorang anggota intelijen menelepon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa dia melihat pelaku membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai kendaraan bermotor.
Setelah mendapat laporan, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Pukul 03.00 Wita, polisi mengejar pelaku. Tiba di Jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Meskipun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri.
Sempat terjadi pengejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku, namun akhirnya dapat ditangkap juga. Ketika ditanya dari mana senjata senjata dan sejumlah butir peluru aktif itu diperoleh, tersangka mengaku membeli dari masyarakat Timor Leste yang menjualnya.
Selama memiliki senjata api itu, tersangka sering menggunakannya untuk berburu rusa di hutan. Sampai saat ini, tersangka masih ditahan oleh Polda NTT untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor: Maria Christina