PNS di Pangkalpinang Ditangkap karena Bawa Kabur Motornya yang Ditarik dari Dealer
PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi lantaran nekat membawa kabur sepeda motor yang tengah diparkirkan di sebuah dealer. Sepeda motor itu sebenarnya milik pelaku yang ditarik pihak dealer karena cicilan kreditnya ditunggak empat bulan.
Tim Opsnal Polres Pangkalpinang awalnya mendapat laporan pencurian sepeda motor dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang PNS di Pemprov Babel, bernama Deny Riyadi (50).
Tim langsung mencari keberadaan ke Kantor Pemprov Babel, Jumat (28/2/2020). Ternyata, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi ke kantornya berdinas sehari-hari, sempat menghindar dan bersembunyi.
“Dia bersembunyi di toilet untuk mengelabui petugas,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang di Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (29/2/2020).
Namun, polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku. Dia pun akhirnya pasrah ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Pangkalpinang.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membawa kabur sepeda motor itu karena kesal kepada petugas dealer. Petugas menarik motor karena dia menunggak pembayaran kredit motor, tapi tanpa sepengetahuannya.
“Jadi, motor itu miliknya, diambil dari kawannya dan dia yang memperpanjang kredit. Sudah dibayar lewat 17 kali cicilan. Tapi karena sudah terlambat bayar cicilan empat bulan, dibawa petugas dealer ke kantor,” kata Jadiman.
Sementara pelaku Deny Riyadi, mengakui nekat membawa kembali sepeda motor dari parkiran dealer karena kesal dan sakit hati. Dia mengetahui motornya ditarik dari teman kerja. Deny yang kesal kemudian mendatangi perusahaan dealer. Saat melihat motornya diparkirkan, dia langsung membawa kabur.
“Saya kesal, sakit hati, motor saya ditarik tanpa sepengetahuan saya. Saya datang ke sana dan saya bawa motor itu karena saya kan megang kuncinya,” kata Deny.
Deny mengaku menunggak kredit motor selama empat bulan. Namun, seharusnya pihak perusahaan pembiayaan tidak menariknya begitu saja tanpa pemberitahuan pemilik kendaraan.
Akibat perbuatanya pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang. Pelaku terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Editor: Maria Christina