get app
inews
Aa Text
Read Next : 11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

PNS di Lhokseumawe Aceh Gelapkan Dana Desa Rp361 Juta, Modus Palsukan Tanda Tangan

Minggu, 23 Februari 2020 - 13:57:00 WIB
PNS di Lhokseumawe Aceh Gelapkan Dana Desa Rp361 Juta, Modus Palsukan Tanda Tangan
PNS Pemkot Lhokseumawe Aceh gelapkan dana desa Rp361 juta bermodus palsukan tanda tangan. (Foto: iNews.id/Armia Jamil)

LHOKSEUMAWE, iNews.id – Seorang PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD berinisial ILM (41) ditangkap petugas Satreskrim Polres Lhokseumawe. ILM diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp361 juta.

Perbuatan ILM menggelapkan dana desa terjadi pada saat dia menjadi Pjs Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada 2017.

Saat menjadi Pjs Kepala Desa itu, ILM mengambil uang sebanyak tujuh kali dari pos dana desa yang bersumber dari APBN 2017 sebesar Rp793 juta.

Modus yang dilakukan ILM dengan memalsukan tanda tangan bendahara Desa pada lembaran cek pencairan dana di Bank. Total ILM mencairkan dana desa hingga Rp300 juta.

“Tersangka mengaku uang dari dana desa tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya termasuk membayar hutang kredit di Bank,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Minggu (23/2/2020)

Dia menambahkan, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik. Namun pada saat sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap lagi dan kini dilakukan penahanan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawi AKP Indra T Herlambang mengatakan, dari hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) terhadap pengelolaan dana Desa Gampong Matang Ulim ini, diketahui kerugian yang terjadi total mencapai Rp361.480.ooo.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut