get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa Gadis di Kontrakan, Pelajar SMA di Serang Ditangkap Polisi

Pilu! Bocah SD Diajak ke Kos lalu Dicekoki Miras dan Diperkosa Pemuda di Serang

Senin, 23 Juni 2025 - 14:22:00 WIB
Pilu! Bocah SD Diajak ke Kos lalu Dicekoki Miras dan Diperkosa Pemuda di Serang
Ilustrasi bocah SD menjadi korban pemerkosaan di Serang, Banten. (Foto: Ist)

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut