Pesta Sabu, 2 Perempuan dan 1 Pria di Kolaka Utara Diringkus Polisi, 1 Kabur
KOLAKA UTARA, iNews.id - Dua remaja perempuan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berinisial S (19) dan SNA (21) alias C serta seorang laki-laki yakni AR (22) alias I, warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, diringkus polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Satu pelaku lainnya inisial A masih diburu aparat lantaran melarikan diri.
Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya pesta sabu.
Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggerebekan di rumah kos di Desa Patowonua Minggu (13/11/2022) pukul 15.30 Wita hingga mengamankan tiga pelaku S, SNA, dan AR. Sementara pelaku A kabur.
Berdasarkan keterangan pelaku S, sambungnya, sabu tersebut dibawa A sepulang dari Kolaka. Barang haram itu pengganti sewa kos S yang sebelumnya dijanjikan A bakal dibayarkan namun tidak ditepati.
Setiba di Lasusua, A langsung ke kos S membawakan sabu yang telah dijanjikan. S selanjutnya mengajak SNA dan AR untuk menikmati sabu bersama-sama.
"A tidak di kos saat digrebek petugas. Ia disampaikan muntah-muntah saat nyabu dan keluar beli air minum saat penggrebekan berlangsung," katanya, Minggu.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kolut berikut barang bukti sisa sabu yang dikonsumsi berikut alat hisap.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pasal Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang kabur saat petugas melakukan penggerebekan.
"A sementara dalam pencarian," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi