Pesanan Dibatalkan, 2 Muncikari Open BO di Bengkulu Tikam Calon Pelanggan
Kamis, 18 Mei 2023 - 08:55:00 WIB
Diketahui, perempuan yang dijajakan kedua pelaku merupakan pacar mereka sendiri. Bisnis tersebut telah dijalani selama tiga bulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP tentang perantara atau makelar kesusilaan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian