MATARAM, iNews.id – Seorang perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), HN (30), tega membunuh ayah kandungnya Muh Nurahmad (64). Penyebabnya sepele, perempuan tersebut tidak terima dibangunkan untuk salat ashar.
Pelaku menghabisi nyawa ayahnya yang merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut (AL) dengan menusukkan pisau dapur berkali-kali pada Sabtu sore (1/6/2019) lalu di rumah mereka, lingkungan Karang Baru Selatan, Karang Baru, Kota Mataram.
Pembunuhan Sadis Pagi Buta di Tangerang, 2 Tewas dan 1 Kritis
Akibatnya, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian mata, dada, dan pinggang. Korban meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Informasi yang diperoleh, peristiwa pembunuhan tragis tersebut terjadi berawal saat korban membangunkan putri keduanya tersebut untuk persiapan ibadah salat ashar.
Namun, bukannya berterima kasih, HN malah marah. Dia kalap dan terlibat cekcok mulut dengan almarhum. Pelaku lalu mengambil pisau dapur, kemudian menusukkannya ke bagian mata, dada, dan pinggang ayahnya.
Korban yang luka parah sempat dibawa ke rumah sakit terdekat oleh tetangga dan warga setempat. Namun, karena kehabisan darah, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
“Kami sangat kaget dan sangat berduka. Semoga almarhum husnul khatimah. Kami tahu kejadian ini setelah istri almarhum keluar rumah dan memberitahukan kepada warga bahwa suami dan putrinya terlibat pertengkaran,” kata tetangga korban, Yusron Rudimansyah, Senin (3/6/2019).
Jenazah almarhum Muh Nurahmat telah dimakamkan oleh pihak keluarga di taman pemakaman umum lingkungan setempat pada Minggu siang (2/6/2019).
Hingga kini, suasana duka masih menyelimuti di rumah duka almarhum Muh Nurahmad, di lingkungan Karang Baru Selatan, Karang Baru, Kota Mataram. Terlebih pelaku pembunuhan kakek dua cucu itu putri kandungnya sendiri. Keluarga berharap pelaku di erikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya.
Petugas kepolisian setempat juga telah menangani kasus pembunuhan tersebut. Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Editor: Maria Christina