Perampok Cabuli Bocah 5 Tahun, Saat Diperiksa Ponselnya Banyak Foto Anak Perempuan
ROKAN HILIR, iNews.id - Aksi perampokan disertai pencabulan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku yakni berinisial JZ duda beranak tiga.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, JZ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal berlapis.
Kronologi peristiwa berawal saat tersangka memasuki salah satu rumah warga di Kecamatan Bangko dan mencuri ponsel. Saat itu dia melihat ada dua perempuan dan anak-anak yang sedang tidur di lantai.
"Tersangka langsung membuka celana anak tersebut dan memfoto lalu merekam video kemaluan korban yang masih berumur 5 tahun dan onani di hadapannya. Pelaku tidak sadar ada warga yang merekam perbuatan bejatnya," ujar Kapolres saat ekspos kasus, Rabu (26/1/2022).
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui semua tuduhan pencabulan tersebut. Termyata korban kebejatannya lebih dari satu orang.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap 4 orang. Motif pelaku sama,” katanya.
Dari ponselnya, polisi menemukan banyak foto anak-anak perempuan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir di rumah tersangka, didapati banyak celana dalam perempuan.
“Status tersangka duda anak tiga ini pekerjaannya serabutan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan perbuatan menyimpang, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw