Penyelundupan 75.000 Benih Lobster di Tanjabtim Digagalkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
JAMBI, iNews.id – Penyelundupan 75.000 benih lobster di wilayah Parit Bengkok, Kampung Singkep Muara Sabak Barat,Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) digagalkan polisi, Jumat (19/3/2021). Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, tim gabungan Polres Tanjab Timur dan Polsek Muara Sabak Barat telah menangkap tiga pelaku penyelundupan benih lobster.
“Penangkapan dilakukan setelah jajaran Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster di TKP,” kata nya.
Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan target operasi.
“Dua pelaku ditangkap saat menurunkan barang bukti benih lobster di pinggir jalan. Kemudian dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya yang merupakan pengemudi kapal pompong ditangkap saat menunggu di pinggir sungai,” ungkap Mulia.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial A (22) warga Kota Jambi, YR (29) warga Tanjab Timur dan R (35) warga Tanjab Timur.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 12 kotak styrofoam (box) berisi baby lobster sebanyak kurang lebih 75.000 ekor, 1 unit mobil Avanza warna silver B 1163 PRT dan 3 Buah HP Android sudah diamankan di Polres Tanjab Timur,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki