Penuhi Panggilan Panwaslu, Jhon Krisli Akui Diminta Mahar Politik
PALANGKARAYA, iNews.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memanggil bakal pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota (cawalkot-cawawalkot) Jhon Krisli dan Maryono terkait pengakuannya di media lokal atas adanya mahar politik.
Pasangan yang akhirnya kandas maju di Pilwalkot Palangkaraya itu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada dua partai pengusung, yakni Gerindra dan PPP namun gagal maju karena tidak sepakat dengan besarnya uang mahar yang diminta sebesar Rp1,5 miliar.
Pengakuan pasangan bakal cawalkot-cawawalkot tentang adanya mahar politik itu jadi pembicaraan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Seusai berkoordinasi selama satu jam dengan pihak Panwaslu, Jhon Krisli dan Maryono mengatakan bahwa kedatangannya ke Panwaslu untuk menceritakan kronologis pencalonan hingga akhirnya kandas di tengah jalan.
Jhon Krisli yang juga Ketua DPRD Kota Palangkaraya itu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp300 juta untuk dana para saksi Pilkada Serentak 2018, serta Rp150 juta untuk pergerakan DPC-PAC dan tingkat ranting partai. Namun, salah satu partai tersebut meminta mahar Rp1,5 miliar yang akhirnya ditolaknya.
Dari Rp500 juta itu yang telah diserahkan kepada partai itu, Rp300 juta sudah dikembalikan dan sisianya Rp200 juta dijanjikan baru akan dikembalikan. “Saya ke sini (Panwaslu) untukmenceritakan apa yang saya alami dan rasakan dengan adanya mahar politik,” ucapnya.
Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya, Endrawati mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait keterangan yang disampaikan mantan bakal paslon itu.
“Kami kaji dulu. Kalau terbukti melanggar peraturan bisa kena denda hukuman. Kita lihat prosesnya lebih lanjut dan masa waktu kejadian itu apakah masih dalam masa tahap pilkada atau bukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jhon Krisli mempersoalkan tarif biaya atau mahar dikenakan partai politik terhadap dirinya yang semula mengikuti proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya tahun 2018.
"Mahar yang dikenakan parpol itu benar adanya, saya memastikan sudah merasa sendiri adanya keharusan membayar dana besar agar bisa mendapat rekomendasi pencalonan dari parpol saat saya mengikuti proses di tahapan pilkada Kota Palangkaraya," ucap Jhon Krisli yang juga kader PDIP itu.
Dia menyebutkan adanya tarif yang dikenakan bagi dirinya agar bisa diusung sebagai pasangan calon di Pilkada Kota Palangkaraya itu dari dua parpol yaitu Gerindra dan PPP.
Editor: Kastolani Marzuki