get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Penjarahan Benda-benda Kuno di Sungai Batanghari Jambi Tak Terbendung

Senin, 11 Desember 2023 - 09:01:00 WIB
 Penjarahan Benda-benda Kuno di Sungai Batanghari Jambi Tak Terbendung
Warga menggunakan perahu menjarah benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari Jambi. (Sultan Azhar Jambi)

Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Langkah-langkah untuk tergantung perundangannya, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai hukum," ujarnya.

Persoalannya, kata dia, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. "Nanti beberapa waktu lagi, mereka balik lagi. Jadi main kucing-kucingan dengan petugas," katanya.

Diakuinya, pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan.

"Mengawasi Sungai Batanghari yang sepanjang ini, puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar," kata Junus.

Dia menambahkan, sungai kewenangannya provinsi dan kabupaten. Karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa. 

"Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi. 

Dirinya berharap, para pelaku penjarahan benda kuno bersejarah sebisa mungkin ditangkap dan diganjar sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut