Penipuan Akpol Rp1 Miliar, Pria di Banten Ditangkap Janjikan Kelulusan Taruna
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, dan tidak dipungut biaya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Jika ada indikasi percaloan, segera lapor ke 110," ujar Kabid Humas.
Polda Banten kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan Akpol maupun percaloan serupa, serta memastikan seluruh proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme resmi tanpa pungutan biaya apa pun.
Editor: Donald Karouw