Pengendara Mobil Camry Pelat Merah yang Teribat Kecelakaan Diperiksa Polisi

JAMBI, iNews.id - Pengendara mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z berinisial DS (17) diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tunggal tersebut.
Diketahui, mobil itu milik Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Kendaraan itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta di depan Rumah Sakit Siloam, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam lalu,
"Pengendara sopir mobil mewah milik Sekretariat DPRD Provinsi Jambi telah menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi," kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, Minggu (5/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, sopir mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah bandara lama ke simpang Adipura yang menyebabkan kecelakaan tunggal.
"Saat ini lagi proses dimintai keterangan dan masih berlanjut. Sementara barang bukti sudah diamankan di Gakkum Satlantas Polresta Jambi di Simpang Pulai," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi