get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

Pengacara Senior Ditahan Kejati terkait Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:05:00 WIB
Pengacara Senior Ditahan Kejati terkait Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat
Pengacara Antonius Ali dibawa keluar dari Kantor Kejati NTT ke mobil Kejati NTT untuk dibawa ke Rutan Polda NTT, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (18/2/2021). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan pengacara senior Antonius Ali, Kamis (18/2/2021). Mantan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula itu ditahan karena diduga merekayasa kesaksian dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim  mengatakan, dua orang saksi tersebut, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje. Keduanya yang kini sudah jadi tersangka, dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dula untuk penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset pemda bernilai Rp1,3 triliun saat menjadi bupati.

"Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka yang mengakibatkannya ditahan karena perannya sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

Abdul Hakim mengatakan, hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021). Rekonstruksi itu terkait kejadian saat pertemuan di rumah jabatan bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali. 

Menurut Abdul Hakim, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan tiga alat bukti sehingga menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka. Ketiga alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli, dan petunjuk.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut