Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan
JAKARTA, iNews.id - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi menunjukkan hasil yang mengejutkan. Dalam dua minggu sejak mulai beroperasi pada 17 hingga 30 Oktober 2025, kamera ETLE telah merekam sebanyak 325.798 pelanggaran lalu lintas.
Data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menunjukkan bahwa Simpang III Sipin menjadi lokasi paling banyak pelanggaran, yaitu 256.997 kasus. Disusul oleh Jelutung dengan 37.004 pelanggaran dan Lebak Bandung sebanyak 31.797 pelanggaran.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau kondisi lalu lintas setiap hari, baik melalui patroli langsung maupun lewat kamera ETLE.
“Kami terus lakukan pemantauan dan patroli secara rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. ETLE membantu kami bekerja lebih cepat dan akurat,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono, dikutip Jumat (31/10/2025).
Dia juga menegaskan bahwa ETLE bukan hanya untuk menilang, tapi juga untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib di jalan. “Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga mendidik masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan di jalan,” ucapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditlantas Polda Jambi berencana menambah 12 kamera ETLE baru di titik-titik strategis, termasuk dua di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Tanjung Jabung Timur.
“Kami ingin masyarakat tahu, di mana pun berada tetap patuhi aturan lalu lintas. ETLE akan terus memantau, dan pelanggaran sekecil apa pun akan terekam,”katanya.
Langkah ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Editor: Kurnia Illahi