Pemprov Sulteng Berikan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
“Tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya,” ujarnya.
Joko mengungkapkan, perusahaan-perusahaan itu menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama lebih dari satu bulan.
“Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bebernya.
Dinas menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam daerah yang dapat dihubungi mulai Senin (18/4/2022). Untuk di Kota Palu dapat melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500.
Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492. Untuk di Poso dapat melapor ke nomor 08114508680.
“Di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804,” tambahnya.(*)
Editor: Febrian Putra