Pemprov NTT Tetap Berlakukan Tarif Rp3,75 Juta ke Pulau Komodo, Ini Alasannya
KUPANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta. Tarif itu berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Kenaikan harga tiket ini sempat diprotes warga dan pelaku pariwisata. Namun Pemprov NTT beralasan kenaikan harga tiket itu telah melalui kajian panjang yang matang.
"Semua aspirasi itu kami kaji, namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," ujar Kepala Dinas Pariwisata NTT, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa (19/5/2022).
Sony mengatakan, Pemprov NTT memiliki visi besar terkait kenaikan harga tiket itu. Yakni menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya. Pemprov NTT tak ingin harga tiket baru naik saat ekosistem Pulau Komodo sudah mulai rusak.
"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi pada habitat komodo dan ekosistemnya," tuturnya.
Menurutnya, wisata yang berkelanjutan harus dilakukan dengan menjaga komodo sebagai aset wisata yang menjadi daya pikat bagi wisatawan. Jika ekosistem Pulau Komodo terganggu akan berdampak pada tidak ada daya pikatnya lagi bagi wisatawan.
"Hal itu yang menjadi pertimbangan menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta agar ekosistem di daerah itu tetap terjaga secara baik," katanya.
Editor: Reza Yunanto