Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB
MADIUN, iNews.id - Jika biasanya Pemerintah Pusat memberikan apresiasi kepada Pemkot Madiun atas beragam prestasinya, kini giliran Pemkot Madiun memberikan kado istimewa bagi warganya. Tak main-main, kado itu berupa penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kado Pajak 2026 Kota Madiun itu diluncurkan Wali Kota Madiun Maidi dalam Gelaran Pajak Daerah Award 2025, di Sun Hotel Madiun, Kamis (27/11/2025). Program tersebut merupakan kebijakan gratis PBB untuk pajak di bawah Rp25 ribu bagi 1.949 wajib pajak, serta pengurangan PBB 50 persen untuk pajak antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu bagi 6.148 wajib pajak.
Tidak hanya itu, Kado Pajak 2026 Kota Madiun juga memberikan kebijakan BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta antara 30 persen, 40 persen, 50 persen BPHTB waris, hibah, dan tanah wasiat dalam garis keturunan lurus, dengan masing-masing penyesuaian berdasar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
"Orang tidak mampu tidak usah bayar PBB Rp25 ribu ke bawah. Pajak Rp25 ribu sampai Rp50 ribu dipotong 50 persen. Kebijakan-kebijakan yang saya ambil ini harus pro rakyat kecil," kata Maidi.
Wali Kota peraih gelar Doktor Administrasi Publik itu menjelaskan bahwa untuk menggratiskan PBB warga tidak mampu diambil dari subsidi silang yang berasal dari investor besar yang masuk ke Kota Madiun.
"Kita tutup itu (PBB warga tidak mampu) dari investor. PBB yang masuk ke kita separuh untuk membayar yang delapan ribu seratus sekian tadi, yang separuh masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sik turah (masih cukup)," ujar Maidi.
Editor: Anindita Trinoviana