Pemkab Rejang Lebong Gelar Pertemuan Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten

"Melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 72 Tahun 2021 percepatan penurunan stunting ditetapkan strategi nasional percepatan penurunan stunting untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka pada 2030 mendatang, target tersebut dapat dicapai melalui lima pilar, pencegahan stunting yang meliputi komitmen dan visi-misi pemimpin nasional, daerah, desa, serta ketahanan pangan dan gizi, pemantauan hingga evaluasi," tuturnya.
Tak hanya itu, Hendra mengapresiasi kepada tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Rejang Lebong yang telah melakukan koordinasi, pembina dan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan delapan aksi konvergensi dan sudah bekerja dengan semangat, kompak dan bersinergi, berkolaborasi dengan komitmen yang tinggi.
Dalam laporan yang disampaikan, review kinerja stunting tahunan aksi integritas stunting bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang capaian kinerja program dan kegiatan pencegahan penurunan stunting.
Kemudian, juga untuk mendapatkan kemajuan pelaksanaan rencana kegiatan pencegahan penurunan stunting, serta mengindentifikasi pembelajaran dan merumuskan perbaikan umpan balik untuk perencanaan penganggaran program prioritas.
Seperti diketahui, kegiatan ini melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, camat-camat se-Rejang Lebong, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Rejang Lebong, kepala desa, pendamping desa se-Kabupaten Rejang Lebong, Satgas Stunting dan Tim Pokja Stunting RSUD Rejaang Lebong dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Editor: Rizqa Leony Putri