get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Pemerkosa dan Pembunuh Sadis Gadis di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Senin, 27 Desember 2021 - 19:12:00 WIB
Pemerkosa dan Pembunuh Sadis Gadis di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim PN Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT saat memimpin sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Antara)

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto.

"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut