Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant dengan nilai mencapai Rp204 miliar. Dalam penyelidikan kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan metode akses ilegal untuk mengalihkan dana dari rekening dormant. Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp204 miliar.
Editor: Kurnia Illahi