Pelaku yang Rampok Pedagang Emas di Merangin Ditangkap, Ditembak Polisi
JAMBI, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merampok pedagang emas di Merangin, Jambi. Pelaku yakni Rahman (36) Warga Muratara, Kecamatan Surulangun Rawas, Pasar Surulangun, Sumatera Selatan (Sumsel), Sidik (48) dan Nyono (63) warga Merangin.
Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Minggu (9/10/2022) siang. Korbannya yakni Agusrizal (54).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka Rahman digerebek pihaknya bersama tim Opsnal Polres Bungo dan Resmob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Red Planet, Sumsel.
Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri saat penggerebekan.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan," katanya, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatakan, tersangka merupakan eksekutor yang membacok korban hingga menyebabkan tewas.
Selain menangkap Rahman, polisi juga menangkap dua rekannya yakni Sidik, dan Nyono. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Sarolangun dan Merangin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Rahman diketahui merupakan residivis 365 di Merangin pada tahun 2011.
Kepada petugas, Rahman mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang belasan juta rupiah.
"Banyak utang, jumlahnya sekitar Rp12 juta," singkatnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Sebelumnya, Agusrizal alias Bujang tewas setelah dibacok oleh pelaku saat pulang dari pasar usai berjualan perhiasan emas.
Melihat korban tergeletak di jalan bersimbah darah, kawanan begal itu langsung kabur dengan merampas motor korban.
Bukan hanya itu, tas korban yang berisi emas, uang hingga handphone ikut digondol mereka. Beruntung ada warga yang melintas melihat korban yang bersimbah darah. Selanjutnya, warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamenang hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Editor: Candra Setia Budi