get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Pejabat Bawaslu Donggala Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar

Minggu, 25 Juni 2023 - 10:17:00 WIB
Pejabat Bawaslu Donggala Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar
Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Antara/Sulapto Sali)

PALU, iNews.id - Salah satu pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala berinisial J diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/6) sekitar 3,5 jam dari Pukul 09.00 hingga 11.30 Wita," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, Minggu (25/6/2023). 

Dia mengemukakan pemeriksaan ini mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020 melalui Bawaslu tingkat provinsi. Selain memeriksa sekretaris Bawaslu Donggala, jaksa juga telah memeriksa 36 orang saksi atas dugaan korupsi dana hibah.

"Belum ada hasil penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus ini," ujarnya.

Kejati, katanya, pada Rabu (22/6/2023) juga telah menggeledah kantor Bawaslu Morowali berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023, terkait dana hibah tersebut atas penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur.

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita oleh jaksa. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut