Pegawai Kemenag Pandeglang Ditahan terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar
Kamis, 16 Januari 2025 - 21:55:00 WIB
"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.
Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki