SIAK, iNews.id – Pascakerusuhan dan pembakaran Rutan Kelas II B Kabupaten Siak, Riau, Sabtu dini hari (11/5/2019), para narapidana dipindahkan ke sejumlah rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pekanbaru dan Bangkinang, Kabupaten Kampor. Para napi diangkut secara bertahap dengan enam bus dan tiga truk.
Perjalanan menempuh waktu tiga jam dari Siak ke Pekanbaru dan Kota Bangkinang. Sementara hingga Sabtu siang, 31 orang dari 648 napi penghuni Rutan Kelas II B yang berhasil kabur masih dalam pencarian petugas.
Sipir Pelaku Kekerasan di Rutan Siak Riau Akan Dikenakan Sanksi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemindahan ini dilakukan karena napi tidak layak untuk tinggal di rutan yang sudah ludes terbakar. Untuk tahap awal, napi yang dipindahkan sebanyak 238 orang dari 648 napi penghuni Rutan Siak.
“Pemindahan ini secara bertahap dilakukan. Untuk yang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bangkinang sebanyak 88 orang dan untuk Lapas Anak Kapling sebanyak 100 orang. Kemudian, yang dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk sebanyak 50 orang,” kata Sunarto.
Pembakaran Rutan di Siak Riau, Diduga Berawal dari Kekerasan Sipir
Hingga siang ini, jumlah napi yang kabur terus berkurang. Dari 38 napi yang kabur sebelumnya, sebagian sudah berhasil diamankan kembali. Kini, tingga 31 napi lagi yang kabur dan masih dalam pencarian petugas gabungan Polri, TNI, dan petugas lapas.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan, pemindahan napi Rutan Siak ini dilakukan hingga malam dan secara bertahap karen keterbatasan angkutan. Rutan Siak akan dikosongkan dan para napi dipindahkan ke sejumlah rutan di Riau, yakni Rutan Bengkalis, Rutan Dumai, Rutan Pekanbaru, Rutan Rengat dan Rutan Bangkinang.
Ribut dengan Petugas Sipir, Napi Bakar Rutan di Siak Riau
Editor: Maria Christina