PEKANBARU, iNews.id - Seorang karyawan perusahaan sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau berinisial RH ditangkap polisi setelah memasangkan bendera Merah Putih ke anjing. Aksi RH tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku yang merupakan karyawan perusahaan sawit itu ditangkap terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara. Saat ini, kasusnya ditangani Polsek Pinggir.

Viral Rusak Bendera Merah Putih, 2 Remaja Bantul Akan Minta Maaf di Malam Tirakatan
"Pelaku adalah RH (22). Dia adalah wakil kepala Tata Usaha salah satu perusahaan sawit," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Kamis (10/8/2023).
Dia menuturkan, kasus ini bermula bahwa tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB, seorang karyawan perusahaan sawit itu melihat seekor anjing dipasangkan bendera Merah Putih kecil di leher. Karyawan itu pun menanyakan siapa yang memasang bendera tersebut di leher.

Mengharukan, Aksi Siswa Tunanetra di Semarang Cuci Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-78 RI
“Kemudian pelaku RH menegaskan bahwa dirinya yang memasangkan. Karyawan ini pun protes ke RH dan meminta segera melepaskan bendera Merah Putih di leher anjing milik perusahaan itu,” katanya.
Namun RH menegaskan tidak mau melepas bendera Merah Putih dengan alasan agar anjing ikut menyemarakan HUT ke-78 RI. Karena pelaku menolak melepas bendera, karyawan itu membuat video terkait anjing di kalungkan bendera. Kasus ini pun viral di media sosial.
"Saat diminta utk membuka bendera yg terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Bhabinkamtibmas Desa Semunai yang mendapat informasi itu segera ke lokasi. Kemudian anggota tersebut membawa pelaku ke Polsek Pinggir untuk diinterogasi," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki












