get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Motif Sadis Pria di Aceh Tenggara Bunuh 5 Orang Sekeluarga

Palsukan Umur, Anggota KIP Aceh Tenggara Diberhentikan DKPP

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:06:00 WIB
Palsukan Umur, Anggota KIP Aceh Tenggara Diberhentikan DKPP
Pilkada Aceh 2020. (Foto: istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara diberhentikan karena terbukti memalsukan umur saat mendaftar di lembaga penyelenggara pemilu umum tersebut. Pemberhentian diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2020).

"Dengan diberhentikannya anggota KIP Aceh Tenggara, maka anggota KIP Aceh Tenggara tinggal tiga orang lagi dari lima orang. Sebelumnya, DKPP juga memberhentikan ketua dan merangkap ketua dan anggota KIP Aceh Tenggara," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Kamis (9/7/2020).

Anggota KIP Aceh Tenggara yang diberhentikan karena pemalsuan umur yakni Prasetya Andhika Syah Putra. Yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat mendapat sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023 pada Juni 2018.

Sedangkan ketua merangkap anggota KIP Aceh Tenggara yang diberhentikan pada sidang DKPP sebelumnya yakni Harun Syahputra. Yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018.

Samsul Bahri mengatakan, KIP Aceh menunggu surat keputusan pemberhentian tersebut dari DKPP yang dikirim melalui KPU RI. Atas dasar keputusan tersebut, KIP Aceh menyurati DPRK Aceh Tenggara untuk mengajukan anggota pergantian antarwaktu.

"Anggota KIP Aceh Tenggara pergantian antarwaktu harus benar-benar dicek serta tidak bermasalah. Jika bermasalah, akan terjadi gugatan lagi. Tentu hal seperti ini yang tidak diinginkan karena tahapan pilkada serentak di Aceh dimulai 2021 mendatang," kata Samsul Bahri.

Samsul juga menambahkan dengan jumlah anggota KIP Aceh Tenggara yang tinggal tiga orang, mereka tidak bisa mengambil keputusan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kemungkinan besar KIP Aceh akan mengambil alih KIP Aceh Tenggara untuk mengisi kekosongan dua anggota yang sudah diberhentikan. Pengambilalihan harus menunggu keputusan KPU," kata Samsul Bahri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut