Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Pejabat di Mukomuko Akan Dipidanakan
MUKOMUKO, iNews.id - Pejabat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan dipidanakan jika mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko.
"Jika ada yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan seperti dipakai untuk kepentingan pribadi, maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Mukomuko, Rudi Iskandar, Minggu (5/9/2021).
Rudi menambahkan, ada salah satu oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang memakai kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut," kata dia.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menyalahgunakan aset negara.
"Selain itu, pejabat jangan mengizinkan kendaraan dinas dipakai oleh orang yang berada di luar pemerintahan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya karena kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini," katanya.
Kemudian, dia juga meminta kepada masyarakat setempat agar melaporkan oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto