Orient Didiskualifikasi, Demokrat NTT: Kita Sudah Ikhlaskan

KUPANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua. Menanggapi putusan itu, Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pengusung pasrah dan ikhlas.
"Ya kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTT, Jefry Riwu Kore, Senin (19/4/2021).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil putusan MK soal mendiskualifikasi kemenangan dari Orient Riwu Kore sebagai Bupati dan Thobias Uly sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Sabu Raijua dan memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).
Jefry mengatakan dengan adanya putusan itu maka hal itu sudah mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient tersebut.
"Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," tutur dia.
Sementara itu KPU NTT menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.
Editor: Nani Suherni