Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam karena Diduga Ambil Uang Rp18 Juta saat Penggeledahan Narkoba

JAMBI, iNews.id - Seorang pria di Jambi bernama Zainal Abidin melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam, Rabu (11/1/2023). Ia melaporkan oknum polisi itu karena diduga telah mengambil uang miliknya sebesar Rp18 juta saat pengeledahan narkoba di rumahnya.
Diketahui, anak Zainal diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tebo lantaran tersangkut dugaan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Saat penggeledahan, Zainal menduga ada oknum Satresnarkoba Polres Tebo melakukan dugaan pencurian uang miliknya.
Menurut Sri Haryani, kuasa hukum yang mendampinginya, pihaknya datang ke Polda Jambi guna melaporkan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo yang telah membawa uang kliennya.
"Hari ini, baru buat laporan awal ya. Uangnya kurang lebih Rp18 juta, tapi pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawit," ungkapnya, Rabu.
Editor: Candra Setia Budi