Oknum Polisi di Parigi Moutong Jadi Tersangka Persetubuhan, Langsung Ditahan

PALU, iNews.id - Oknum polisi berinisial MKS di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia menjadi tersangka ke-11 dari 11 orang yang dilaporkan korban berinisial R (15).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, MKS menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan terpenuhi alat bukti.
"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," ujar Kapolda, Sabtu (3/6/2023).
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan sejak Rabu (31/5/2023).
"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," katanya.
Editor: Donald Karouw