Oknum Guru yang Aniaya Siswa SMP di Alor hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
KUPANG, iNews.id - Oknum guru SMP berinisial SK di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya murid hingga meninggal dunia dijerat dengan pasal berlapis. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
"Setelah mendapatkan kesaksian dan barang bukti visum serta kayu yang digunakan tersangka, kami menjerat dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast, Kamis (11/11/2021).
Kapolres mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 80 ayat 1 Junto Pasal 76 C KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
"Selain itu Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan," katanya.
Menurutnya, tersangka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Bahkan dari hasil penyelidikan terbaru, terungkap jika tersangka memang sering melakukan kekerasan kepada para muridnya.
Diketahui, sebelumnya siswa kelas VII SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT berinisial MM (13) meninggal di RSUD Kalabahi pada 26 Oktober 2021. Dia sempat menjalani beberapa hari perawatan dan tak bisa berjalan usai dianiaya oknum guru tersebut.
Korban ternyata dipukul dengan tangan di bagian atas kepala. Kemudian ditendang dan dipukul menggunakan belahan bambu pada bagian kakinya lantaran tidak membawa modul buku pelajaran.
Editor: Donald Karouw