ALOR, iNews.id - Polres Alor menetapkan status tersangka terhadap oknum guru yang diduga menganiaya siswa hingga tewas. Status ini setelah dilakukan pemeriksaan saks-saksi dan hasil visum penyebab kematian korban akibat adanya unsur kekerasan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, tersangka yakni berinisial SK (33) tahun, guru SMPN Padang Panjang, Alor Timur. Statusnya dinaikkan setelah penyidik memeriksa saksi tambahan, mulai dari keluarga korban hingga beberapa siswa lainnya.
Hasil pemeriksaan terungkap, aksi kekerasan terjadi sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda. Selain itu hasil visum Puskesmas Lantoka tempat awal korban dirawat juga menunjukkan adanya tanda kekerasan.
"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dengan barang bukti kayu sepanjang kurang lebih 1 meter. Pada tubuh korban Ditemukan memar akibat benda tumpul," ujar Kapolres, Senin (1/11/2021).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsRegional di Google News