Ojek Pangkalan Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Rp100 Miliar terkait Jalan Rusak
PANDEGLANG, iNews.id - Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Gugatan yang didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (25/2/2026) itu memuat tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Perkara ini berawal dari kecelakaan di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten.
Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dilaporkan dalam kondisi rusak dan berlubang. Pada 27 Januari 2026, seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun tewas setelah diduga terjatuh saat sepeda motor yang ditumpanginya berusaha menghindari lubang.
Saat insiden terjadi, korban tengah dibonceng oleh Al Amin. Akibat kejadian itu, korban tewas, sementara Al Amin mengalami luka parah.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menyampaikan bahwa gugatan telah resmi diajukan ke PN Pandeglang. Dia menilai terdapat unsur kelalaian karena jalan yang rusak tidak segera diperbaiki sehingga membahayakan pengguna.
Editor: Kurnia Illahi