get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Wartawan Dikeroyok Debt Collector di Labuhan Batu hingga Luka-Luka di Wajah

Ngaku Wartawan, Pria di Belu Tipu Warga Modus Peresmian Gereja

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:02:00 WIB
Ngaku Wartawan, Pria di Belu Tipu Warga Modus Peresmian Gereja
Pria yang mengaku wartawan di Belu menipu warga dengan modus peresmian gereja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BELU, iNews.id - Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yepi Abdullah, ditangkap polisi. Dia diduga menipu warga dengan modus peresmian gereja.

Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan, tersangka telah ditahan dan masih terus diperiksa.

"Pria itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sejumlah unsur penipuan sudah terpenuhi. Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT," kata Djafar, Rabu (15/2/2023).

Dia menjelaskan, Yapi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Dia beralasan sumbangan tersebut digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.

Dia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Kota Atambua, yang merasa resah dengan perbuatan pria tersebut.

"Modus penipuan yang dilakukan yakni dengan cara membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua untuk alasan peresmian gereja," ujar dia.

Dalam menjalankan niat busuknya itu, ujar Djafar, Yapi selalu mengaku kenal dekat dengan sejumlah pejabat Polri di NTT dengan tujuan agar bisa menakut-nakuti korban.

Sejumlah pengusaha yang menjadi korban sempat mempercayai perbuatan dari tersangka, namun Djafar enggan menyebutkan berapa nilai uang yang sudah diberikan kepada tersangka menyusul adanya proposal itu.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut