Nekat Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:37:00 WIB
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lain yang belum ditemukan.
Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lainnya yang ditanam tersangka.
"Masih kita akan kembangkan lagi siapa tahu masih ada di tempat-tempat yang lain," ujar AKBP Agoeng.
Akibat perbuatannya, EC terancam dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi