SERANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menutup seluruh terminal di wilayah ini, mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021. Penutupan layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) itu menyusul larangan mudik Lebaran tahun ini yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, kebijakan penutupan terminal berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Perang Sarung di Tangerang, Satu Orang Tewas Kehabisan Darah
"Terminal semua ditutup dari tanggal 6 sampai 17 Mei, kebijakan pusat. Ada beberapa persyaratan yang diperbolehkan seperti tugas," katanya saat di Mapolda Banten, Rabu (21/4/2021).
Dia memprediksi, keputusan itu akan berdampak pada peningkatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap menjalankan perintah pusat dalam kondisi teknis di lapangan.
Rindu Anak dan Istri, Pria di Batam Nekat Curi Keju dan Tabung Gas untuk Modal Mudik
"Iya kemungkinan besar masyarakat sudah berangkat sebelum tanggal 6 Mei, makanya kita bagaimana mengantisipasi. Nanti ketentuannya dari 6 sampai 17 Mei," tuturnya.
Kisah Perjuangan Anak Penjual Kerupuk Asongan di Lampu Merah Kendari Jadi Tentara
Sejauh ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten telah dilarang melakukan mudik. Orang nomor dua di Banten itu menghimbau masyarakat agar tidak mudik. Karena menurut data yang dimilikinya, dari setiap momen libur, penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Banten meningkat.
"Untuk larangan mudik sudah tertuang dalam SE pemerintah. Terkait hal ini, kami akan melukan langkah-langkan antisipasi untuk ASN. Misalnya kami akan memberikan imbauan dan sanksi terkait kondisi kebijakan daerah," tuturnya.
Editor: Maria Christina