Motor Mogok saat Kabur, Pelaku Curanmor Asal Sulsel Ditangkap di Sulteng
Rabu, 02 November 2022 - 15:15:00 WIB

Kata Husni, untuk sementara pelaku diketahui beraksi seorang diri bermodal duplikat kunci motor yang telah dimodifikasi. Pelaku mengaku dirinya telah menjual kendaraan lainnya di luar empat unit yang berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto