Momen Ibu Brigadir J Berpelukan Saksikan Ferdy Sambo Divonis Mati

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mendengar vonis yang dibacakan hakim, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis. Dia terlihat berpelukan dengan simpatisan Brigadir J.
Dia hadir secara langsung di PN Jaksel untuk menyaksikan secara langsung vonis terhadap Ferdy Sambo sambil memeluk foto sang anak. Dia didampingi oleh sang suami Samuel Hutabarat dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun hal memberatkan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizky Agustian